Selasa, 12 Juni 2018

Ketahuilah Hukum Tidak Membayar Zakat karena Pelit/Kikir

Adapun orang yang tidak mau membayar zakat/berzakat, sedang dia masih meyakini bahwa zakat itu wajib dan masih mengakui kefardhuannya, maka dia fasik dan berdosa, dia akan mendapat hukuman berat di akhirat kelak. Dan dalam hal ini firman Allah Ta'ala berikut ini agaknya cukup menjadi peringatan bagi kita: 
Artinya: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas-perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri. Maka, rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu. " (Q. S. a t- Taubah 9:34-35) 
Ada diriwayatkan dari Ibnu Umar RA secara mauquf dan secara marfu' sampai kepada Rasulullah SAW:
 كُلُّ مَااُدِّيَتْ زَكَاتُهُ فَلَيْسَ بِكَنْزِ ٠٠٠وَ كُلُّ مَا لاَتُؤَدَّى زَكَاتُهُ فَهُوَ كَنْزٌ٠ 
Artinya: "Setiap yang telah ditunaikan zakatnya, maka bukan simpanan Dan setiap yang tidak ditunaikan zakatnya, itulah simpanan. " Begitu pula sabda Nabi SAW menurut riwayat al-Bukhari (1338) 
dari Abu Hurairah RA:
 مَنْ آتَاهُ اﷲُ مَالاً فَلَمْ يُؤَدِّى زَكَاتُهُ مُثِّلَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا اَقْرَعَ لَهُ زَبِيْبَتَانِ ٬ يُطَوِّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ٬ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلَهْزَمَتَيْهِ يَعْنِىْْ شِدْْقَيْهِ ثُمَّ يَقُوْلُ ׃ اَنَا مَلْكَ ٬ اَنَا كَنْزُكَ ٠ ثُُمَّ تَلاََ ׃ وَلاَ يَحْْسَبنَّ الَّذِيْنَ يَبْخَلُوْنَ٠ 
Artinya: "Barangsiapa dikaruniai harta oleh Allah, tetapi tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat harta itu akan dijelmakan di hadapannya berupa seekor ular botak bertaring dua. Ular itu pada hari kiamat, kemudian ia mematuk kedua rahangnya, lalu berkata: "Akulah hartamu, akulah simpananmu." Selanjutnya Rasul membacakan ayat: "sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil... dst." 
Adapun kelanjutan ayat di atas adalah: 
Artinya: ".... dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di leher mereka pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Q.S. Ali 'Imran 3:180) 
Dan ayat-ayat serta hadits-hadits lain yang semakna dengan ini masih banyak lagi. 
Aqra': botak, dikarenakan racun yang ada di kepalanya ataupun umurnya sudah tua. 
Zabibatani: dua taring yang keluar dari mulut ular itu, atau dua noktah hitam di atas kedua matanya. Jenis ular ini adalah yang paling buas dan keji. 
Huwa: kebakhilan dan keengganan mereka untuk menafkahkan harta. 
Wa Lillahi Mirats: kepunyaan Allah-lah harta maupun lainnya yang diwariskan secara turun-temurun oleh penduduk langit maupun bumi. Maksud ayat: Kenapakah mereka pelit (kikir) terhadap Allah dengan harta milik-Nya dan tidak mau menafkahkannya pada jalan-Nya? 
Adapun hukum di dunia terhadap orang seperti ini, zakat wajib dipungut dari hartanya secara paksa. Dan kalau dia enggan juga dan menentang petugas yang memungutnya, maka wajib diperangi oleh pemerintah muslim yang menegakkan syari'at Allah 'Azza Wa Jalla dan mendapat kepercayaan buat menegakkannya.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Ketahuilah Hukum Tidak Membayar Zakat karena Pelit/Kikir

Comments
0 Comments

0 komentar: