Suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Bukan hanya nafkah materi, tetapi juga nafkah biologis.
Lalu, berapa lama batas minimal suami memberi nafkah biologis pada istrinya?
Ibnu Hazm berkata: “Suami wajib menjimak istrinya sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan jika ia mampu, kalau tidak, berarti ia durhaka terhadap Allah.”
Pendapat Ibnu Hazm ini berdasarkan firman Allah
فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
“..apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu…” (QS. Al Baqarah: 222)
Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan, mayoritas ulama sependapat dengan Ibnu Hazm tentang kewajiban suami menjima’ istrinya jika ia tidak memiliki halangan apa-apa.
Sedangkan Imam Ahmad berpendapat batas minimal suami memberikan hak biologis adalah sekali dalam empat bulan. Hal ini berdasarkan ketetapan Amirul Mukminin Umar
Lalu, berapa lama batas minimal suami memberi nafkah biologis pada istrinya?
Ibnu Hazm berkata: “Suami wajib menjimak istrinya sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan jika ia mampu, kalau tidak, berarti ia durhaka terhadap Allah.”
Pendapat Ibnu Hazm ini berdasarkan firman Allah
فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
“..apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu…” (QS. Al Baqarah: 222)
Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan, mayoritas ulama sependapat dengan Ibnu Hazm tentang kewajiban suami menjima’ istrinya jika ia tidak memiliki halangan apa-apa.
Sedangkan Imam Ahmad berpendapat batas minimal suami memberikan hak biologis adalah sekali dalam empat bulan. Hal ini berdasarkan ketetapan Amirul Mukminin Umar
bin Khattab radhiyallahu ‘anhu atas pasukan mujahidin. Mereka ditugaskan dalam rentang masa maksimal empat bulan agar bisa kembali kepada istrinya.
Keputusan itu diambil Umar setelah ia mendengar syair seorang wanita muslimah yang mengeluhkan lamanya sang suami bertugas. Lalu Umar bertanya kepada anaknya, Hafshah, berapa lama seorang wanita kuat menahan gejolak hasratnya untuk berhubungan dengan suami.
Pendapat sangat bijak dikeluarkan oleh Imam Al Ghazali. Pengarang Ihya’ Ulumiddin itu menjelaskan, “Sepatutnya suami menjimak istrinya pada setiap empat malam satu kali. Ini lebih baik karena batas poligami itu empat orang. Akan tetapi, boleh diundurkan dari waktu tersebut bahkan sangat bijaksana kalau lebih dari sekali dalam empat malam atau kurang dari itu, sesuai kebutuhan istri dalam memenuhi kebutuhan seksualnya. Hal itu karena menjaga kebutuhan seks istri merupakan kewajiban suami, sekalipun tidak berarti harus minta jima’ sebab memang sulit meminta demikian dan memenuhinya.”
Sungguh Islam merupakan agama yang sangat indah. Ia mengatur segala bidang kehidupan termasuk hubungan suami istri. Kalaupun para ulama berbeda pendapat mengenai batas minimalnya, sesungguhnya dalam perbedaan pendapat para ulama’ itu ada faedah bagi umat. Intinya dalam hal ini, suami istri perlu saling memenuhi kewajibannya dan memberikan hak pasangan hidupnya. Berlandaskan sikap saling ridha dan saling cinta, insya Allah keluarga sakinah mawaddah wa rahmah akan tercipta.
[Bersamadakwah]
Keputusan itu diambil Umar setelah ia mendengar syair seorang wanita muslimah yang mengeluhkan lamanya sang suami bertugas. Lalu Umar bertanya kepada anaknya, Hafshah, berapa lama seorang wanita kuat menahan gejolak hasratnya untuk berhubungan dengan suami.
Pendapat sangat bijak dikeluarkan oleh Imam Al Ghazali. Pengarang Ihya’ Ulumiddin itu menjelaskan, “Sepatutnya suami menjimak istrinya pada setiap empat malam satu kali. Ini lebih baik karena batas poligami itu empat orang. Akan tetapi, boleh diundurkan dari waktu tersebut bahkan sangat bijaksana kalau lebih dari sekali dalam empat malam atau kurang dari itu, sesuai kebutuhan istri dalam memenuhi kebutuhan seksualnya. Hal itu karena menjaga kebutuhan seks istri merupakan kewajiban suami, sekalipun tidak berarti harus minta jima’ sebab memang sulit meminta demikian dan memenuhinya.”
Sungguh Islam merupakan agama yang sangat indah. Ia mengatur segala bidang kehidupan termasuk hubungan suami istri. Kalaupun para ulama berbeda pendapat mengenai batas minimalnya, sesungguhnya dalam perbedaan pendapat para ulama’ itu ada faedah bagi umat. Intinya dalam hal ini, suami istri perlu saling memenuhi kewajibannya dan memberikan hak pasangan hidupnya. Berlandaskan sikap saling ridha dan saling cinta, insya Allah keluarga sakinah mawaddah wa rahmah akan tercipta.
[Bersamadakwah]